Protect Invest Plus

Protection PINTAR Assurance

Solusi untuk proteksi dana pendidikan anak Anda

HSBC IndonesiaAsuransiProtection PINTAR Assurance

Protection PINTAR (dana PendidIkaN diserTAi pRoteksi) Assurance

Tentunya Anda memiliki rencana keuangan, salah satunya adalah persiapan dana pendidikan anak di masa depan. Namun apakah ada jaminan Anda akan terhindar dari akibat datangnya risiko seperti:

  • Dana pendidikan anak masa depan tidak tercapai jika pencari nafkah meninggal dunia.
  • Kurangnya dana pendidikan anak masa depan karena inflasi biaya pendidikan.

Siapkan solusi proteksi dana pendidikan anak melalui produk asuransi jiwa tradisional Protection PINTAR (dana PendidIkaN diserTAi pRoteksi) Assurance.

Keunggulan Produk

Manfaat Meninggal Dunia sebesar 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan(1) jika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 Tahun Polis(2) atau sebesar Uang Pertanggungan(3) jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 Tahun Polis(2).

Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(4) berupa tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia(5).

Manfaat Dana Pendidikan (yang merupakan manfaat akhir kontrak) sebesar 1 kali Uang Pertanggungan(6) apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan(7).

Masa Asuransi singkat selama 10 tahun dengan pilihan mata uang Rupiah & Dolar AS sesuai kebutuhan.

Pengajuan Polis tanpa pemeriksaan medis untuk maksimal Uang Pertanggungan hingga Rp10.000.000.000 / USD 770.000.(8)

1
Keseluruhan Premi yang dibayarkan Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.
2
Tahun Polis sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku.
3
Sebesar 100% Uang Pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku, sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada.
4
Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 polis asuransi yang Allianz terbitkan yang memberikan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis produk ini, maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis produk ini) tersebut adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.
5
Sebesar 105% + 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan (jika Tertanggung meninggal dunia dalam 2 Tahun Polis) atau 100% + 100% Uang Pertanggungan (jika Tertanggung meninggal dunia setelah 2 Tahun Polis), sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
6
Sebesar 100% Uang Pertanggungan.
7
Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
8
Pengajuan Polis untuk Tertanggung khusus Usia dewasa & berpenghasilan dengan tipe underwriting Simplified Issuance Offer (SIO). Untuk pengajuan Polis dengan Uang Pertanggungan melebihi Rp10.000.000.000 / USD 770.000 akan dikenakan Full Underwriting.

Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan secara otomatis mengakhiri Polis. Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Dalam 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku

  • Manfaat Meninggal Dunia
    105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.(1)
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(2)
    Tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia: 105% + 105% dari keseluruhan Premi yang dibayarkan.(1)

Setelah 2 tahun sejak Tanggal Polis Mulai Berlaku

  • Manfaat Meninggal Dunia
    100% Uang Pertanggungan.(3)
  • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan(2)
    Tambahan 1 kali dari Manfaat Meninggal Dunia: 100% + 100% Uang Pertanggungan.(3)
1
Keseluruhan Premi yang dibayarkan Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) dan diterima oleh Allianz.
2
Dalam hal Tertanggung dijamin oleh lebih dari 1 polis asuransi yang Allianz terbitkan yang memberikan manfaat asuransi berupa manfaat meninggal dunia akibat Kecelakaan yang serupa dengan Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berdasarkan Polis produk ini, maka Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan yang akan Allianz bayarkan untuk keseluruhan polis-polis (termasuk Polis produk ini) tersebut adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan tersebut.
3
Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Data Polis atau Endosemen, apabila ada.

Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan akan secara otomatis mengakhiri Polis. Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Apabila Tertanggung masih hidup pada Tanggal Akhir Pertanggungan(1)

  • Manfaat Dana Pendidikan (yang merupakan manfaat akhir kontrak)
    1 kali Uang Pertanggungan: 100% Uang Pertanggungan.(2)
1
Tanggal Akhir Pertanggungan sebagaimana tertera pada Data Polis.
2
Uang Pertanggungan sebagaimana tercantum dalam Data Polis dan Polis berakhir.

Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).

Contoh Illustrasi

  • Usia masuk:
    • Tertanggung: 1 bulan – 65 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Pemegang Polis: 18 tahun - tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi: 10 tahun.
  • Tersedia pilihan Premi Dasar Tunggal.
  • Minimum Premi:
    Pilihan Premi Dasar Tunggal: Rp100.000.000 / USD 10.000
    Penambahan atau pengurangan Premi setelah pengajuan Polis disetujui tidak diperbolehkan.
  • Mata uang: Rupiah & Dolar AS.
  • Ketentuan Uang Pertanggungan:
    Allianz berhak untuk mengubah nilai pengali Uang Pertanggungan dikarenakan penyesuaian dengan kondisi pasar. Ini hanya berlaku untuk pengajuan Polis baru, dan tidak berdampak pada Polis yang sudah efektif sebelumnya.
  • Underwriting:
    • Usia dewasa ( Usia ≥ 18 tahun) & berpenghasilan:
      • Simplified Issuance Offer (SIO) untuk Uang Pertanggungan hingga Rp10.000.000.000 / USD 770.000
      • Full Underwriting untuk Uang Pertanggungan > Rp10.000.000.000 / USD 770.000
    • Usia anak - anak (Usia ≤ 17 tahun) & tidak berpenghasilan:
      • Simplified Issuance Offer (SIO) untuk Uang Pertanggungan hingga Rp5.000.000.000 / USD 380.000
      • Full Underwriting untuk Uang Pertanggungan > Rp5.000.000.000 / USD 380.000 s/d Rp8.000.000.000 / USD 616.000
  • Terdapat pengecualian Manfaat Asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.

  • Brosur Protection PINTAR Assurance
  • Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Umum
  • Customer Center Allianz Care:
    Call center: 021-1500136
    Email: ContactUs@allianz.co.id
    Website: www.allianz.co.id
  • Catatan:
    Protection PINTAR Assurance adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan bukan merupakan produk PT Bank HSBC Indonesia sehingga tidak dijamin oleh pihak Bank, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
    Informasi produk di website ini bukan merupakan bagian dari Polis Produk Asuransi ("Polis Asuransi") dan bukan suatu bentuk perjanjian asuransi antara PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan Nasabah. Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis Nasabah.
    PT Bank HSBC Indonesia hanya bertindak sebagai pemberi referensi Protection PINTAR ( dana PendidIkaN diserTAi pRoteksi ) Assurance.