Optima Protection Assurance PASTI

Optima Protection Assurance PASTI

Optima Protection Assurance PASTI
Tentang Produk

Optima Protection Assurance PASTI (Perlindungan ASuransi kemaTIan dan penyakit kriTIs) memberikan solusi perlindungan agar kondisi finansial Anda dan keluarga senantiasa terjamin di masa depan

Keunggulan Produk
Optima Protection Assurance PASTI

Santunan PASTI untuk salah satu dari 77 penyakit kritis.(1).

Optima Protection Assurance PASTI

PASTI untuk perlindungan jiwa akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis hingga usia 86 tahun(3).

Optima Protection Assurance PASTI

Santunan jiwa PASTI jika meninggal akibat bukan kecelakaan dan kecelakaan(2).

Optima Protection Assurance PASTI

Bisa memilih periode setoran premi berkala: 5,10, atau 15 tahun

Optima Protection Assurance PASTI

Manfaat Akhir Kontrak PASTI jika tertanggung masih hidup di akhir masa asuransi polis.

Optima Protection Assurance PASTI

Pilihan PASTI untuk masa dan frekuensi setor premi sesuai kebutuhan.


(1) Pertanggungan penyakit kritis berakhir setelah manfaat penyakit kritis dibayarkan.
(2) Santunan akibat kecelakaan dibayarkan jika meninggal dunia dalam kurun waktu 90 hari sejak tanggal kecelakaan dan mencapai ulang tahun Polis yang terdekat dengan usia 70 tahun.
(3) Ulang tahun terdekat.

Manfaat Produk
Manfaat Produk Optima Protection Assurance PASTI
Contoh Ilustrasi Manfaat
Ilustrasi Optima Protection Assurance PASTI
Syarat & Ketentuan
  • Usia Masuk Tertanggung:
    • Manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & manfaat penyakit kritis: 1 bulan - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan: 1 bulan – 69 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Masa Asuransi:
    • Hingga usia 86 tahun* (manfaat meninggal dunia akibat bukan kecelakaan & penyakit kritis).
    • Hingga usia 70 tahun (manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan).
    *) Ulang tahun terdekat.
  • Dalam mata uang Rupiah.
  • Berlaku ketentuan Full Underwriting sesuai ketentuan dalam polis.
  • Terdapat pengecualian manfaat perlindungan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam polis.
  • Produk asuransi ini bukan merupakan produk bank sehingga tidak dijamin oleh pihak bank dan tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjamin pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.

    Peran bank hanya terbatas dalam meneruskan produk informasi asuransi dari perusahaan asuransi kepada nasabah atau menyediakan akses kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kepada nasabah.
Catatan Penting
  • Optima Protection Assurance Perlindungan Asuransi Kematian dan Penyakit Kritis ("Optima Protection Assurance PASTI") adalah produk asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia. PT Bank HSBC Indonesia ("Bank") hanya bertindak sebagai pemberi referensi Optima Protection Assurance PASTI.
  • Optima Protection Assurance PASTI bukan produk Bank sehingga Bank tidak bertanggung jawab atas setiap dan semua klaim dan risiko yang timbul dari pengelolaan portofolio produk ini.
  • Optima Protection Assurance PASTI tidak dijamin oleh Bank dan afiliasi-afiliasinya dan tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan Pemerintah Republik Indonesia atau Lembaga Penjamin Simpanan ("LPS"). Bank tidak bertanggung jawab atas polis asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
  • Premi yang dibayarkan sudah termasuk komisi untuk pihak Bank.
  • Nasabah terikat penuh dengan setiap ketentuan yang terdapat dalam Polis Optima Protection Assurance PASTI.
  • Penjelasan lebih lengkap mengenai syarat, ketentuan termasuk pembebanan biaya secara rinci dan pengecualian dapat Anda pelajari pada Ringkasan Informasi Produk dan Polis Optima Protection Assurance PASTI.
  • Risiko Produk
    Pertanggungan menjadi tidak berlaku apabila ada hal-hal yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana tercantum dalam Polis.