» home » karir » sitemap
Kredit Modal Kerja
  • Sekilas
  • Jenis & Fitur
  • Syarat & Ketentuan Umum
  • FAQ
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan debitur atau penerima kredit untuk modal kerja usaha, baik sebagai penambah modal kerja ataupun sebagai modal kerja awal. Kredit modal kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang diberikan kepada debitur.
► Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Merupakan kredit modal kerja dalam bentuk suatu fasilitas bagi debitur untuk melakukan penarikan setiap saat melalui rekening korannya hingga plafond tertentu dengan menggunakan Cek / BG.
► Pinjaman Aksep
Kredit modal kerja yang setiap saat dapat ditarik dan dikembalikan dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh debitur kepada Bank. Setiap penarikan dilakukan dengan menyerahkan surat aksep sesuai jumlah yang ditarik. Nasabah dapat menarik kredit ini berulang kali selama baki debet tidak melebihi plafond yang diberikan

Jenis-jenis Pinjaman Aksep antara lain :
  1. Pinjaman Aksep (PA). Debitur dapat menarik kredit ini berulang kali selama baki debet tidak melebihi plafond yang diberikan.
  2. Pinjaman Aksep Conditional (PAC). Debitur dapat menarik kredit ini berulang kali selama baki debet tidak melebihi plafond yang diberikan. Namun untuk melakukan penarikan/pelunasan, debitur harus memenuhi syarat-syarat/kondisi khusus sebagaimana diuraikan dalam) perjanjian kredit.
  3. Pinjaman Aksep Non Revolving (PAN). Fasilitas Kredit dapat ditarik hingga mencapai plafond yang ditentukan, dan setiap ada pembayaran baik sebagian/keseluruhan untuk melunasi outstanding fasilitas kredit, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali (tidak ada longgar tarik).
  4. Pinjaman Aksep Conditional Non Revolving (ACN). Fasilitas Kredit dapat ditarik hingga mencapai plafond yang ditentukan, dan setiap ada pembayaran baik sebagian/keseluruhan untuk melunasi outstanding fasilitas kredit, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditarik kembali (tidak ada longgar tarik). Namun untuk melakukan penarikan/pelunasan, debitur harus memenuhi syarat-syarat/kondisi khusus sebagaimana diuraikan dalam perjanjian kredit.
► Aksep Tetap
Kredit modal kerja yang penarikan dan pembayaran atau pelunasan dilakukan sekaligus sesuai plafond fasilitas kreditnya dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh debitur kepada Bank. Setiap penarikan fasilitas kredit menggunakan surat aksep (surat pengakuan hutang) yang ditandatangani oleh debitur.
► Kredit Impor
Kredit modal kerja yang khusus diberikan untuk membiayai barang impor. Penarikannya hanya dapat digunakan untuk pelunasan dokumen L/C Impor diluar biaya-biaya pajak impor. Penarikan baru dapat dilakukan oleh nasabah dengan menyerahkan surat aksep sebesar nilai dokumen L/C impor dikurangi nilai setoran jaminan. Fasilitas ini sering juga diisebut Trust Receipt (TR) atau Post Import Loan (PIL).
► Kredit Ekspor
Kredit modal kerja yang khusus diberikan untuk pembiayaan produksi sebelum ekspor (pra ekspor).
Ketentuan Umum
  • Debitur diwajibkan mempunyai rekening giro di Bank Ekonomi
  • Debitur menandatangani perjanjian kredit atau pengakuan hutang, surat aksep dan surat atau akte lainnya
  • Barang-barang jaminan wajib diasuransikan (sesuai ketentuan yang berlaku) dan polis asuransi yang memuat klausa Bank atas nama bank diserahkan kepada Bank.
  • Debitur menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman.
Persyaratan Dokumen Umum
Dokumen
Perorangan
Badan Hukum
Fotokopi KTP Pemohon & Suami/Istri yang masih berlaku
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Nikah/Akta Cerai/Akta Pisah Harta
Fotokopi NPWP
Fotokopi SIUP/TDP
Fotokopi KTP Seluruh Pengurus dan Pemegang Saham
Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap
Fotokopi Surat Pengesahan dari Departemen Kehakiman RI



► Bagaimanakah cara mengajukan fasilitas Pinjaman Modal Kerja ini?
Untuk mengajukan fasilitas Pinjaman Modal Kerja ini, anda dapat menghubungi Account Officer di kantor cabang Bank Ekonomi terdekat kami
► Biaya-biaya apa saja yang timbul pada saat perpanjangan?
Biaya yang umumnya timbul pada saat perpanjangan antara lain biaya provisi dan biaya administrasi
► Apabila saya sebagai nasabah perorangan dan mempunyai fasilitas PRK,
     dapatkah saya menarik fasilitas Pinjaman Rekening Koran saya dari kartu ATM?
Saat ini penarikan fasilitas Pinjaman Rekening Koran hanya dapat melalui media Cek/Bilyet Giro baik untuk nasabah perorangan maupun nasabah perusahaan.
► Apa itu Letter of Credit?
Letter of Credit merupakan Janji bersyarat dari issuing Bank atas permintaan applicant untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang kepada beneficiary setelah diserahkan dokumen – dokumen sesuai syarat dan kondisi L/C.
► Jenis layanan Kredit Impor apa saja yang dilayanin di Bank Ekonomi?
Kami melayani pembukaan Usance L/C, Sight L/C, Standby L/C dan Collection Documentary untuk Impor maupun SKBDN
► Jenis pembiayaan Ekspor apa saja yang dilayani?
Pre Export Financing, Post Export Financing (Negosiasi dan Diskonto Wesel Ekspor), Advising L/C & Amendment L/C, Delivery of Documents

Ekonominet
Internet Banking Individual
PRODUK PINJAMAN
Kredit Modal Kerja
Jalan Pintas
Formulir
Copyright © 2004 - 2010. PT Bank Ekonomi Raharja Tbk - All rights reserved.
Keamanan dan Kerahasiaan