Kredit yang diberikan kepada debitur yang ditujukan untuk pembelian atau renovasi rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus (satu kali penarikan) atau bertahap dan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas).
Ciri-ciri Pokok
- Waktu : Lebih dari 1 tahun
untuk KPR maks. 12 tahun
untuk renovasi/refinancing KPR maks. 5 tahun
- Pemakaian kredit : Non Revolving
- Tujuan penggunaan : Pembelian rumah pertama (rumah baru/lama)
- Resiko kredit : Langsung (Direct)
- Jenis komitmen : Committed
- Cara penarikan : - Sekaligus / bertahap
- Cara pembayaran : Sesuai tabel angsuran/cicilan yang ditentukan
- Jumlah pembayaran : Sesuai pembayaran dengan tabel angsuran yang telah ditentukan.
- Jumlah suku bunga : Dapat berubah setiap saat
- Mata uang : IDR
Ketentuan
- Rumah yang dibeli telah dilengkapi sertifikat pecah per kavling dan IMB (kecuali pengembang yang bekerjasama dengan Bank Ekonomi)
- Debitur memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Ekonomi WNI, menikah, usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun
- Nilai pinjaman minimal sesuai kebijakan Direksi Bank Ekonomi
- Pemberian KPR untuk rumah bekas hanya untuk yang memiliki Sertifikat minimal HGB dan memiliki IMB.
- Tidak dianjurkan untuk lease back rumah yang telah dibeli, kecuali dalam bentuk pinjaman yang lainnya.
- Surat keterangan diri debitur dan atau pemilik rumah yang dijaminkan serta sertifikat yang bersangkutan dan IMB harus lengkap dan diklarifikasi dahulu keabsahannya.
- Debitur menandatangani perjanjian kredit atau pengakuan hutang surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta pemberian Hak Tanggungan, surat aksep dan surat atau akte lainnya.
- Pelunasan sebagian fasilitas kredit dapat dilakukan setiap saat setelah pinjaman berjalan minimal 6 bulan dan dikenakan biaya administrasi.
- Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi.
- Debitur harus menempatkan asuransi jiwa kredit dan jaminan harus diasuransikan melalui bank.
- Jaminan harus ditempatkan ke APHT (Akte Pengikatan Hak Tanggungan)
- Debitur diwajibkan menempatkan dana sebesar 1 x angsuran direkening yang bersangkutan di blokir, dana ini dipergunakan untuk keperluan darurat jika debitur menunggak angsuran atau biaya lainnya.