SITEMAP  
  
  PRODUK PINJAMAN
 
   Rekening Koran
   Pinjaman Aksep
   Aksep Tetap
   Kredit Impor
   Kredit Ekspor
   Kredit Investasi
   Kredit Pemilikan Rumah
   Kredit Mobil

Kredit Pemilikan Rumah
Kredit yang diberikan kepada debitur yang ditujukan untuk pembelian atau renovasi rumah. Penarikan dapat dilakukan sekaligus (satu kali penarikan) atau bertahap dan pembayarannya diangsur bulanan dengan sistem angsuran (anuitas).

Ciri-ciri Pokok
- Waktu : Lebih dari 1 tahun
untuk KPR maks. 12 tahun
untuk renovasi/refinancing KPR maks. 5 tahun
- Pemakaian kredit : Non Revolving
- Tujuan penggunaan : Pembelian rumah pertama (rumah baru/lama)
- Resiko kredit : Langsung (Direct)
- Jenis komitmen : Committed
- Cara penarikan : - Sekaligus / bertahap
- Cara pembayaran : Sesuai tabel angsuran/cicilan yang ditentukan
- Jumlah pembayaran : Sesuai pembayaran dengan tabel angsuran yang telah ditentukan.
- Jumlah suku bunga : Dapat berubah setiap saat
- Mata uang : IDR

Ketentuan
- Rumah yang dibeli telah dilengkapi sertifikat pecah per kavling dan IMB (kecuali pengembang yang bekerjasama dengan Bank Ekonomi)
- Debitur memiliki rekening tabungan atau giro di Bank Ekonomi WNI, menikah, usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun
- Nilai pinjaman minimal sesuai kebijakan Direksi Bank Ekonomi
- Pemberian KPR untuk rumah bekas hanya untuk yang memiliki Sertifikat minimal HGB dan memiliki IMB.
- Tidak dianjurkan untuk lease back rumah yang telah dibeli, kecuali dalam bentuk pinjaman yang lainnya.
- Surat keterangan diri debitur dan atau pemilik rumah yang dijaminkan serta sertifikat yang bersangkutan dan IMB harus lengkap dan diklarifikasi dahulu keabsahannya.
- Debitur menandatangani perjanjian kredit atau pengakuan hutang surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan, Akta pemberian Hak Tanggungan, surat aksep dan surat atau akte lainnya.
- Pelunasan sebagian fasilitas kredit dapat dilakukan setiap saat setelah pinjaman berjalan minimal 6 bulan dan dikenakan biaya administrasi.
- Pelunasan seluruhnya sebelum jatuh tempo dikenakan biaya administrasi.
- Debitur harus menempatkan asuransi jiwa kredit dan jaminan harus diasuransikan melalui bank.
- Jaminan harus ditempatkan ke APHT (Akte Pengikatan Hak Tanggungan)
- Debitur diwajibkan menempatkan dana sebesar 1 x angsuran direkening yang bersangkutan di blokir, dana ini dipergunakan untuk keperluan darurat jika debitur menunggak angsuran atau biaya lainnya.

  Copyright © 2004 - 2009 - PT. Bank Ekonomi Raharja Tbk - All rights reserved.