Protect Invest Plus

Ultima Wealth Assurance

Llindungi rencana finansial masa kini dan masa depan Anda

HSBC IndonesiaAsuransiUltima Wealth Assurance

Allianz menghadirkan solusi melalui Ultima Wealth Assurance:

Ultima Wealth Assurance merupakan produk asuransi jiwa unit link dengan solusi hanya dengan membayar Premi satu kali saja untuk perlindungan disertai potensi pengembangan investasi jangka panjang. Anda pun lebih tenang merencanakan keuangan masa depan.

Keunggulan Produk

95% alokasi Premi Dasar Tunggal dan 97% alokasi Premi Top Up Tunggal sebagai Dana Investasi(1) untuk potensi Nilai Investasi.

Tanpa biaya penarikan sebagian Nilai Investasi.

Menggunakan satu harga dalam jual dan beli Unit.

Jaminan Polis diterima hingga Uang Pertanggungan Rp1.000.000.000/USD 80.000 per Tertanggung per Polis Ultima Wealth Assurance(2).

Peluang investasi optimal di Indonesia & Asia Pasifik.

1
Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
2
Sesuai syarat dan ketentuan produk yang berlaku

Manfaat Asuransi

Scroll to the right if table is not fully displayed
Manfaat Meninggal Dunia.
Masa Asuransi sampai dengan Usia Tertanggung 75 tahun.
Uang Pertanggungan senilai mana yang lebih besar antara Rp100.000.000 / USD 36.000 atau 200% Premi Dasar Tunggal + potensi Nilai Investasi(1).
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan.(2)
Masa Asuransi berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
Uang Pertanggungan senilai mana yang lebih besar antara Rp100.000.000 / USD 36.000 atau 200% Premi Dasar Tunggal + tambahan maksimum yang mana yang lebih besar antara Rp100.000.000 / USD 36.000 atau 200% Premi Dasar Tunggal(3) + potensi Nilai Investasi(1).
Manfaat Cacat Tetap Sebagian dan Cacat Tetap Total.(4)
Masa Asuransi berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
Uang Pertanggungan hingga maksimum yang mana yang lebih besar antara Rp100.000.000 / USD 36.000 atau 200% Premi Dasar Tunggal.(5)
1
Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.
2
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan hanya akan dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya Kecelakaan. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
3
Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan ini akan dikurangi dengan Manfaat Cacat Tetap Sebagian yang sudah pernah dibayarkan sebelumnya, apabila ada, dan Polis berakhir.
4
Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam Tabel Cacat Tetap dan syarat dan ketentuan lainnya dalam Polis, jika Tertanggung menderita Cacat Tetap Total (kehilangan fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) atau Cacat Tetap Sebagian (kehilangan sebagian fungsi anggota tubuh sesuai yang dimaksud dalam Tabel Cacat Tetap) akibat langsung dari suatu Kecelakaan. Cacat tersebut harus bersifat permanen dan tidak dapat disembuhkan atau dipulihkan. Masa Pembuktian Cacat Tetap adalah 180 hari terhitung sejak tanggal penegakan diagnosa oleh Dokter yang merawat Tertanggung bahwa Tertanggung menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian. Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian berakhir pada saat Tertanggung telah mencapai Usia 65 tahun.
5
Pembayaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan mengurangi Uang Pertanggungan atas Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan dan Manfaat Cacat Tetap Total. Klaim manfaat Cacat Tetap hanya dapat diajukan 1 kali untuk masing-masing anggota tubuh sebagaimana dimaksud pada lampiran Tabel Cacat Tetap. Untuk Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan dibayarkan sesuai dengan persentase Uang Pertanggungan yang diatur dalam Polis. Pembayaran Manfaat Cacat Tetap Total atau 100% Manfaat Cacat Tetap Sebagian akan menyebabkan berakhirnya Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Total dan Manfaat Cacat Tetap Sebagian.

Catatan:

  • Setelah Allianz membayarkan Manfaat Meninggal Dunia atau Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan kepada Penerima Manfaat maka Polis berakhir.
  • Setiap Manfaat Asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).
  • Manfaat Cacat Tetap Total atau Manfaat Cacat Tetap Sebagian hanya akan dibayarkan apabila Tertanggung masih menderita Cacat Tetap Total atau Cacat Tetap Sebagian setelah berakhirnya Masa Pembuktikan Cacat Tetap.

Manfaat Investasi

Scroll to the right if table is not fully displayed
Alokasi Premi Dasar Tunggal (Rupiah & Dolar AS) 95%(1)
sebagai Dana Investasi(3)
Alokasi Premi Top Up Tunggal (Rupiah & Dolar AS) 97%(2)
sebagai Dana Investasi(3)
Manfaat Akhir Kontrak: Apabila Tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka Allianz akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo Nilai Investasi(4) (apabila ada) kepada Pemegang Polis.
1
Biaya Akuisisi untuk Premi Dasar Tunggal: 5%.
2
Biaya Akuisisi untuk Premi Top Up Tunggal: 3%.
3
Dana Investasi untuk membeli Unit sesuai persentase alokasi Premi pada investasi berdasarkan Polis dan sesuai pilihan Subdana.
4
Potensi Nilai Investasi tidak dijamin dan dapat berubah dari waktu ke waktu, tergantung kinerja pilihan Subdana.

Pilihan Subdana

Pilihan Subdana Pilihan Subdana

  • Usia masuk Tertanggung:
    • Manfaat Meninggal Dunia: 18 - 70 tahun (ulang tahun terdekat).
    • Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan, Manfaat Cacat Tetap Sebagian dan Cacat Tetap Total: 18 - 64 tahun (ulang tahun terdekat).
  • Dalam mata uang Rupiah & Dolar AS.
  • Berlaku ketentuan underwriting: Jaminan Polis diterima* (Guaranteed Issue Offer) tanpa pernyataan kesehatan ataupun pertanyaan medis.
    *) Untuk Uang Pertanggungan jiwa sampai maksimum Rp1.000.000.000 / USD 80.000 per Tertanggung dalam Polis Ultima Wealth Assurance, diakumulasikan dengan Polis tipe Guaranteed Issue Offer di Allianz dengan nama Tertanggung yang sama.
  • Terdapat pengecualian Manfaat Asuransi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Polis.