Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan debitur atau penerima kredit untuk modal kerja usaha, baik sebagai penambah modal kerja ataupun sebagai modal kerja awal. Kredit modal kerja dapat dibedakan sesuai dengan cara penggunaan kredit yang diberikan kepada debitur.
Yang dimaksud dengan Kredit Investasi ialah pemberian fasilitas kredit bagi debitur yang tujuan penggunaannya untuk membiayai investasi yang berhubungan dengan kegiatan usahanya. Jangka waktunya ditentukan sesuai jangka waktu investasinya.